SEKRETARIAT
1. Sekretaris berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. 2. Sekretaris mempunyai tugas pokok penyelenggarakan penyusunan perencanaan,
pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.
3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris
menyelenggarakan fungsi : a. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan; b. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan
administrasi kepegawaian; c. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolaan dan hubungan
masyarakat; d. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan; e. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan unit kerja; f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
-- Content is Under Maintenance --
Tes Sekretariat