SEKRETARIAT

1. Sekretaris berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. 
 2. Sekretaris mempunyai tugas pokok penyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian. 
 3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris menyelenggarakan fungsi : 
 a. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan; 
b. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian; 
c. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolaan dan hubungan masyarakat; 
d. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan; 
e. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja; 
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

-- Content is Under Maintenance --

singnature
VICE CHANCELLOR
Tes Sekretariat

logofooterkuning

Jl. Trans Halmahera Mabah Soa Gimalaha, Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara

  • dummy+1

  • dummy+2 

  • dummy+3 bpkad@haltimkab.go.id

Search