Bidang Aset Daerah
- Bidang Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Aset Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, distribusi dan penghapusan aset daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Aset Daerah mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan aset daerah;
b. Penyusunan perencanaan pengelolaan aset daerah;
c. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalampengelolaan aset daerah;
d. Peneyelenggaraan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, distribusi dan
penghapusan aset daerah;
e. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset daerah;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.