Image

Bidang Aset Daerah

  1. Bidang Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang Aset Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, distribusi dan penghapusan aset daerah.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Aset Daerah mempunyai fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan aset daerah;
b. Penyusunan perencanaan pengelolaan aset daerah;
c. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalampengelolaan aset daerah;
d. Peneyelenggaraan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, distribusi dan
penghapusan aset daerah;
e. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset daerah;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.

 

logofooterkuning

Jl. Trans Halmahera Mabah Soa Gimalaha, Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara

  • dummy+1

  • dummy+2 

  • dummy+3 bpkad@haltimkab.go.id

Search